ALUR PROSES SERTIFIKASI HALAL
1.Melakukan Permohonan Sertifikasi Halal
Dokumen Pelengkap:
-
Data pelaku usaha
-
Nama dan jenis produk
-
Daftar produk dan bahan yang digunakan
-
Pengolahan produk
-
Dokumen sistem jaminan produk halal
2.BPJH (2 hari kerja)
-
Memeriksa kelengkapan dokumen
-
Menetapkan lembaga pemeriksa halal
3.LPH (15 hari kerja)
-
Memeriksa dan /atau menguji kehalalan produk
4.MUI (3 hari kerja)
-
Menetapkan kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal
5.BPJPH (1 hari kerja)
-
Menerbitkan Sertifikat Halal