Pendampingan dan Sertifikasi
Dengan adanya pembaharuan regulasi dari Kementerian Agama tentang kegiatan sertifikasi untuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Regulasi sebelumnya menggunakan acuan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah No. 337 Tahun 2018 Tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dirubah menjadi Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 1251 Tahun 2021 Tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Memenuhi Peraturan Perundangan: Sesuai Keputusan Menteri Agama Islam nomor 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang dimana setiap penyelenggara Ibadah Umrah dan Haji Khusus wajib diakreditasi oleh LSUHK
Menjamin Kualitas: Dengan Melakukan Sertifikasi dengan kriteria penilaian Sarana Usaha, Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Kualitas Pelayanan PPIU dan PIHK dan Sistem Manajemen Usaha yang telah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku
Mendapatkan Pengakuan:Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus tersertifikasi maka akan mendapatkan sertifikat pengakuan yang dikeluarkan oleh LSUHK yang ditunjuk oleh pemerintah dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Klasifikasi Penilaian PPIU dan PIHK:
indikator penilaian terdiri dari atas indikator dominan dan indikator ko-dominan
indikator dominan merupakan indikator penilaian utama yang wajib dipenuhi dan ko-dominan merupakan penilaian penunjang
nilai 0 (nol) diberikan kepada PPIU dan PIHK jika tidak ada elemen penilaian yang dipenuhi.
Standar ISO adalah komponen yang memiliki peran penting dalam memfasilitasi kerja sama antara negara-negara anggota untuk mengembangkan dan menerapkan standar yang diakui secara internasional.
perbedaan antara ISO dan SNI adalah pihak yang mengeluarkan standarisasinya. ISO dikeluarkan oleh organisasi non pemerintah ISO (International Organization of Standardization). Sedangkan SNI dikeluarkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional). Luas jangkauan standarisasinya pun juga berbeda.
Diantara tujuan dan pentingnya ISO ialah untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan, mengoptimalkan kinerja karyawan, meningkatkan goodwill perusahaan, dan mencegah pemborosan. Dengan begitu, suatu bisnis akan mendapatkan banyak keuntungan sehingga perusahaan tersebut dapat bersaing secara globa
Kepercayaan pelanggan: Standar ini memastikan bahwa organisasi memiliki proses kontrol kualitas yang kuat, yang mengarah pada peningkatan kepercayaan dan kepuasan pelanggan.
Penyelesaian keluhan yang efektif: ISO menawarkan panduan untuk menyelesaikan keluhan pelanggan secara efisien, yang berkontribusi pada penyelesaian masalah yang tepat waktu dan memuaskan.
Peningkatan proses: Standar ini membantu mengidentifikasi dan menghilangkan ketidakefisienan, mengurangi pemborosan, merampingkan operasi, dan mendorong pengambilan keputusan yang tepat, sehingga menghasilkan penghematan biaya dan hasil yang lebih baik.
Pengoptimalan yang sedang berlangsung: Audit dan tinjauan rutin yang didorong oleh ISO memungkinkan organisasi untuk terus menyempurnakan sistem manajemen mutu mereka, tetap kompetitif, dan mencapai kesuksesan jangka panjang.
CMI CONSULTING | Copyright © 2024 | Term and Conditions | Privacy Policy